Home » » Kesimpulan dan Saran dari Pembahasan Sebelumnya

Kesimpulan dan Saran dari Pembahasan Sebelumnya


A.Kesimpulan
Dari analisis kasus mengenai kejahatan Cybercrime di atas dapat kami simpulakan terkait dengan obyek dan ruang lingkup kejahatannya sebagai berikut :

1. Obyek
a) Kejahatan : cybercrime tergolong kejahatan white collar crime dan pada kasus itu tergetnya ditujukan untuk menyerang pemerintah Agiant Government (KPU)

b) Penjahat dan Korban Kejahatan:
• Penjahat: dani fimasyah memiliki intelektual tinggi dan para peretas
• Koban: computer KPU/situs KPU

c) Reaksi masyarkat; Pihak pemilik sistem dalam hal ini KPU juga perlu diminta pertanggung jawabannya kepada publik dan dihadapan hukum atas keteledorannya telah lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum tersebut.

B. Saran
Untuk mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang dapat melakukan komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak kejahatan komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam bidang ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk kejahatan baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang – undang tersendiri (cybercrime law).

Dalam konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal cyberlaws, yakni serangkaian undang – undang yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan Telekomunikasi.Dengan demikian sudah saatnya pembuat Undang – Undang (DPR dan Pemerintah) mulai membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime law.Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum.Sehingga permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi


0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Udah Keduluan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger