A.Kesimpulan
Dari analisis kasus mengenai kejahatan Cybercrime di atas
dapat kami simpulakan terkait dengan obyek dan ruang lingkup kejahatannya
sebagai berikut :
1. Obyek
a) Kejahatan : cybercrime tergolong kejahatan white collar
crime dan pada kasus itu tergetnya ditujukan untuk menyerang pemerintah Agiant
Government (KPU)
b) Penjahat dan Korban Kejahatan:
• Penjahat: dani fimasyah memiliki intelektual tinggi dan
para peretas
• Koban: computer KPU/situs KPU
c) Reaksi masyarkat; Pihak pemilik sistem dalam hal ini KPU
juga perlu diminta pertanggung jawabannya kepada publik dan dihadapan hukum
atas keteledorannya telah lalai dalam menjamin keamanan sistem milik umum
tersebut.
B. Saran
Untuk mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang
dapat melakukan komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak
kejahatan komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam
bidang ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk
kejahatan baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang – undang
tersendiri (cybercrime law).
Dalam konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal
cyberlaws, yakni serangkaian undang – undang yang mengatur masalah yang
berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan
Telekomunikasi.Dengan demikian sudah saatnya pembuat Undang – Undang (DPR dan
Pemerintah) mulai membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime
law.Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum.Sehingga
permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi
informasi
0 komentar:
Posting Komentar